MIBNU.COM – Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Hallo semuanya para pembaca dan pencari pekerjaan disana, semoga kita diberikan kesehatan, Keberkahan dan kemudahan Aamiin, Disini ana akan menulis tentang sulitnya mencari pekerjaan secara halal di indonesia.
Alhamdulilah saat ini ana sudah menyelesaikan sarjana (S1) dengan jurusan Teknologi Informasi, sudah sidang, dan revisi setelah sidang semuanya sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu waktu giliran wisuda, tentunya sebelumnya harus menyelesaikan semua pembayaran terlebih dahulu ya.
Sidang pada bulan Februari kemaren tnggl 17-18an ana lupa, dan masih menunggu wisuda sampai saat ini di bulan 6 tggl 16 hari minggu tahun 2024 dan pas sekali dimalam takbir idul adha ana menulis ini, dan fokus saat ini lebih ke mencari pekerjaan 🙂 dan yah sepenuhnya sudah menjadi pengangguran wkwk.
Memang sarjana(S1) itu bukan berarti kita pasti mudah mendapatkan pekerjaan, tapi agar lebih mudah didunia kerja nanti karena beberapa aspek sudah kita pelajari di kampus, dan lebih banyaknya lagi sebetulnya dari pihak eksternal seperti kursus, bootcamp atau kegiatan yang seperti itu, tetapi kampus hanya sebagai pemicu untuk belajar lebih lanjut saja.
Seperti yang kita rakyat wakanda ketahui bahwa mencari pekerjaan di wakanda itu sungguh sulit sekali mencari pekerjaan secara halal, sebetulnya banyak lapangan pekerjaan yang halal dimulai dari perusahaan-perusahaan dan pabrik-pabrik, tapi seperti kita rakyat wakanda ketahui sungguh sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan cara yang “NORMAL”,”HALAL” karena sudah menjadi tradisi kita, apa itu?? apakah ada yang bisa menebak?.
Betul sekali, yaitu sistim nyogok/menyogok sungguh sangat malu sekali dengan budaya aib seperti ini wk, banyak sebetulnya juga lapangan yang “NORMAL”,”HALAL” tapi seperti yang kita ketahui juga, sungguh persyaratannya sangat diluar “NALAR” wk, dan sistem batasan umur yang sangat nguawur wkwk hanya ada di negara wakanda ini.
Hukum Sogok/Menyogok
Dilansir dari situs muslim.or.id dalam artikel dengan judul “Menyogok Masuk PNS (Kerja) dan Hukum Gajinya”, Memberikan sogok (suap) dan menerima sogokan (suap) adalah dosa besar dan mendapat laknat. Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR. Abu Daud, shahih]
Kerusakan di muka bumi ini terjadi karena merajalelanya sogok dan suap. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat orang Yahudi,
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [Al-Maidah : 42]
Maksud memakan yang haram (أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ) yaitu suap dan sogok. Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya,
أي : الحرام ، وهو الرشوة كما قاله ابن مسعود وغير واحد أي : ومن كانت هذه صفته كيف يطهر الله قلبه؟ وأنى يستجيب له
“Yaitu harta yang haram berupa sogok/suap sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud dan yang lainnya. Apabila ada orang yang bersifat dengan sifat ini, bagaimana Allah akan membersihkan hatinya? Bagaimana bisa doanya dikabulkan?” [Tafsir Ibnu Kastir]
Demikian juga Allah berfirman agar manusia jangan saling memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang haram. Termasuk dalam hal ini adalah harta dari suap/sogok.
Allah berfirman,
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Baca Juga: Cara Mengatur Kontribusi Reader Revenue Manager di Blogger
Buka Usaha Untuk Membuka Lapangan Pekerjaan
Sebetulnya ana ingin berbisnis atau membuka usaha sendiri, tapi membutuhkan modal tentunya, bisa saja ana menggunakan pinjaman ke bank konvensional(bank ribawi), tetapi Telah diputuskan oleh para ulama bahwa bank konvensional menerapkan sistem ribawi dalam proses pemberian pinjaman.
Faktanya, praktek riba jelas dalam al-Qur’an, sunnah, dan kesepakatan bersama para Ulama. Oleh karena itu, tidak ada keraguan lagi tentang larangan tersebut. Dengan begitu, meminjam uang dari bank konvensional, baik untuk keperluan bisnis maupun non-bisnis, adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Karena, dengan melakukan pinjaman, berarti kita telah ikut serta dalam mendukung praktik ribawi yang dilakukan oleh bank tersebut.
Dan niatan ana juga kerja bukan untuk sampai ke umur pensiun nantinya, tapi hanya untuk menjadi batu loncatan untuk mengumpulkan dana, sebagai modal untuk membuka bisnis nanti lainnya, semoga saja bisnis atau usaha nantinya bisa berguna untuk orang lainnya semisal bisa membuka lowongan pekerjaan seperti ana saat ini yang sedang berstatus Jobseeker atau pencari kerja seperti itu.
Semoga niatan baik ini bisa terlaksanakan Aamiin, dan juga bagi para pembaca yang sama seperti ana semoga memiliki niatan dan ide seperti ana, bukan hanya bekerja sampai hari tua nantinya, karena pasti generasi-generasi selanjutnya pun mereka pasti membutuhkan pekerjaan, dan mereka yang akan menggantikan posisi kita selanjutnya.
Di negara wakanda saat ini sedang krisis lapangan pekerjaan, jadi bagi kalian para pembaca yang mampu untuk membuka usaha, buka lah usaha itu dan bisa jadi usaha tersebut bisa membawa manfaat bagi para pencari kerja, jangan tergantung kepada pemerintah saja, karena mungkin mereka pun memiliki batasan-batasan tertentu jadi kita sebagai masyarakat pun harus membantu membuat lapangan pekerjaan.
Semoga ikhtiar kita bagian dari ibadah kita, harus selalu bersabar selagi Apply lamaran online sana sini, dan selalu bertawakal kepada Allah Azza Wa Jalla, Aamiin.
Subhaanakallaahumma wa bihamdika asyhadu alaailaha illa ‘anta astagfiruka wa ‘atubu ilaik.